TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur membantah bahwa ada oknum jaksa yang meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk penangguhan penahanan Yayan Nurhayati (43), yang dipenjara sejak 6 Januari 2014 hanya karena cekcok dengan tetangganya Yusnina soal sampah.
"Tidak ada itu. kami tak minta uang sepeser pun," kata Kepala Kejari, Jhonny Manurung saat ditemui wartawan, Kamis (9/1/2014).
Jhonny menyebutkan, bahwa setiap tahahan berhak mengajukan penangguhan. Tapi, Yayan ini tidak mengajukan penangguhan sama sekali.
"Jadi ini bohong besar," katanya.
Selain itu, terkait dengan Kejari yang meminta Yayan tak memakai jasa kuasa hukum, Jhonny pun membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, Yayan sendiri yang meminta untuk tidak didampingi pengacara.
Seperti diketahui, Pada tanggal 2 Januari, Yayan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena membuang sampah di rumah tetangganya, Yusnina. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yayan akhirnya mendekam di Rutan Pondok Bambu.