News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Dua Perampok dan Pemerkosa EG di Banten

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Polres Jakarta Barat menembak dua pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial EG (27) di Jalan Daan Mogot, Gang Macan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (29/1/2014) lalu.

Selain menembak dua pelaku yakni AS (30) dan R (31) di Desa Pekayon, Tangerang, Banten, polisi juga memburu satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial H.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Heryadi, mengatakan pihaknya terpaksa menembak dua pelaku karena dua pelaku tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Dijelaskan Hengki, kejadian berawal saat ada tiga pria mengaku sebagai anggota polisi kepada korban. Lalu korban dituduh sebagai pemakai narkoba.

"Kemudian korban disuruh masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam. Di dalam mobil korban disekap oleh pelaku dan harta bendanya dirampas," tutur Hengki di Polres Jakarta Barat, Jumat (7/2/2014).

Tak hanya itu, ketiga pelaku bahkan mengancam akan membuang korban ke sebuah pulau jika korban berteriak dan menolak melayani nafsu ketiga pelaku. Di dalam mobil pelaku, korban dipaksa membuka baju dan diperkosa secara bergiliran.

"Usai memperkosa korban, pelaku menyuruh korban menelepon keluarganya untuk meminta uang tebusan Rp 4,5 juta jika ingin dibebaskan. Keluarga menyanggupi dan bertemu di sebuah pangkalan taksi yang tak jauh dari lokasi," ungkap Hengki.

Usai keluarga korban memberikan uang ke pelaku, korban pun dibebaskan oleh para pelaku dan meninggalkan pelaku begitu saja di pangkalan taksi. Korban akhirnya membuat laporan ke Polres Jakarta Barat.

Selain menangkap kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa handphone Blackberry korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP, 285 KUHP, dan 368 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini