TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga orang pelaku pembunuhan Holly Angela Hayu, yakn Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria Permana menjalani persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Sedangkan suami siri Holly, Gatot Supiartono yang diduga merupakan otak dari pembunuhan Holly, menjalani persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Pengacara ketiga pelaku pembunuhan Holly itu, Sutejo, kepada wartawan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2014), mengaku tidak tahu menahu, kenapa kliennya justru dipisah dari persidangan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. "Kami tidak pernah diberitahu, kami hanya menjalani saja, itu kan kewenangan pengadilan," katanya.
Namun ia menduga, karena saat kejadian pembunuhan Gatot tengah berada di Australia, oleh karena itu sidang Gatot digelar di Jakarta Pusat. Sutejo mengatakan setiap kejahatan yang lokasinya di luar negri, maka persidangannya akan digelar di Jakarta Pusat.
Namun demikian persidangan ketiga keliennya itu digelar di Jakarta Selatan, karena lokasi pembunuhan Holly di Tower Ebony Apartemen Kalibata City, berada di wilayah hukum Pengadilan Jakarta Selatan. "Teorinya sih seperti itu, kejahatan seseorang itu melekat. Tapi kami tidak pernah diberitahu," ujarnya.
Persidangan ketiga kliennya pun dipisah. Surya yang merupakan supir pribadi Gatot yang mendapat mandat dari Gatot untuk mengumpulkan tim, disidang berbarengan dengan Abdul Latief. Saat pembunuhan terjadi pada 30 September lalu, keduanya sama-sama bertugas memantau.
Sementara itu Pago disidang sendirian, setelah persidangan Surya dan Abdul Latief. Pago adalah orang yang mengenalkan Surya pada dua orang eksekutor Holly, yakni Elriski Yudhistira dan Ruski Fridolli Manek. Sementara saat pembunuhan, Pago hanya bertugas memantau.
"Pemisahan persidangan bukan kewenangan kami. Tapi kami menduga bahwa hal itu untuk memudahkan pemeriksaan. Jadi saat sidang Surya dan Abdul, Pago bisa dijadikan saksi, begitu pun sebaliknya," tandasnya.