Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi IX DPR RI menyayangkan masih berbelit-belitnya penangan pasien yang menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengungkapkan, kasus termutakhir terkait hal tersebut adalah, tak dibolehkannya seorang petani miskin mendapat fasilitas rawat inap di Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta Barat.
Padahal, pasien kanker usus stadium lanjut bernama Janihin tersebut jauh-jauh datang dari Kabupaten Putusibau, Kalimantan Barat, setelah mendapat surat rujukan dari RSUD Sudarso Pontianak.
“Dia seorang petani miskin yang tak memiliki seorang pun saudara di Jakarta. Kalau tidak mendapat fasilitas rawat inap di RS, dia mau tinggal di mana. Seharusnya, RSK Dharmais memerhatikan sifat kemanusiaan,” terang Poempida Hidayatulloh, Senin (9/6/2014) malam.
Ia menjelaskan, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara jelas menyatakan pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga.
Menurut Poempida, UU Kesehatan juga menyatakan pelaksanaan kesehatan masyarakat harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lain.
“Di dalam UU Kesehatan pada Bagian Pelayanan Kesehatan Pasal 52-54 sudah tegas mengaturnya. Namun faktanya, pihak RS Kanker Dharmasi bukannya melakukan penanganan intensif melainkan menyuruh pergi pasien tanpa alasan jelas,” ujarnya.
Poempida yang juga juru bicara cawapres Jusuf Kalla ini menegaskan, kasus di atas bisa menjadi preseden buruk bagi penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Kalau hingga Selasa (10/6) besok, Janihin belum ditangani dokter ahli dan mendapat fasilitas rawat inap, kami akan datangi RSK Dharmais,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Janihin mengaku, pihak RS berulangkali menolak dan meminta mereka pulang dengan alasan berbeda-beda. Padahal, Janihin sudah membawa segala persyaratan program BPJS kesehatan dan surat rujukan dari RSUD Sudarso Pontianak.
"Segala persyaratan yang diminta sudah kami bawa, tapi kami masih ditolak," tutur Nuwuk, istri Janihin.
Sementara Eko, Petugas Jaga Humas RSK Dharmais, yang diteleponTribunnews.com, Senin (9/6) siang, membantah menelantarkan apalagi menolak pasien program BPJS untuk rawat inap.
"Kami belum mendapat laporan ada pasien yang ditolak. Tapi, prinsipnya, mungkin ditolak untuk masuk kamar perawatan karena kamarnya penuh. Hari ini saja, sudah ada 700 pasien yang mengantre," tukasnya.