TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ajid als Damir (42), warga Kampung Loji Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi, Bogor diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran menanam ganja di ladangnya.
Ganja tersebut tumbuh dengan subur di kaki Gunung Gede-Pangrango pada ketinggian 1000 meter di atas permukaan laut (MDPL).
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, pria yang bekerja sebagai petani sawi ini mengaku mendapat bibit ganja dari temannya bernama Heri, saat keduanya bekerja sebagai buruh bangunan di Depok, 17 tahun silam.
"Kami masih mengembangkan dia disuruh siapa dan untuk dikirim ke mana. Ajid menanam ganja di antara kebun sayuran miliknya yang ditanam di atas tanah seluas 1.000 meter persegi dengan sistem tumpang sari," kata Sumirat di kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (16/9/2014).
Dirinya menyebutkan, Ajid awalnya hanya memiliki 10 biji ganja yang kemudian baru ia tanam pada tahun 2013. Dari 10 bibit tersebut, Ajid mendapatkan 4 batang pohon yang kemudian kembali dijadikan bibit hingga mencapai sekitar 100 batang ganja.
"Ajid mengaku sejauh ini hasil panen ganjanya digunakan sendiri sebagai rokok," katanya.
Atas perbuatannya Ajid terancam pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.