TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama enggan berkomentar banyak soal penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, pada Rabu (17/9/2014) malam.
Alasannya, lanjut pria yang karib disapa Ahok, kasus Udar sudah masuk wilayah hukum.
“Itu wilayahnya jaksa, bukan wilayahnya kita. Kita tidak mau ikut campur,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Ahok mengatakan silakan jika Udar menuduh pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ikut bertanggung jawab. Hanya saja, lanjut Ahok, tuduhan itu mesti dibuktikan di pengadilan.
“Bisa saja, tapi nanti buktikan di pengadilan. Ini kan proses hukum, tunggu di pengadilan saja,” ujar Ahok.
Untuk Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Udar Ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka.