TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus SIM dan STNK. Pada Senin (24/11), lokasi bus pelayanan SIM keliling dan STNK keliling berada di lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM: Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata
STNK: Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK: Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Honda di jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Dalam informasi tertulis yang diterima wartawan, bus pelayanan SIM keliling dan STNK keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00-13.00 WIB. SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C.
Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Sementara, STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.