TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belim Salim (40) yang berprofesi sebagai tukang ojek harus mendekam di ruang tahanan Polsek Palmerah DKI Jakarta.
Ia tertangkap tangan membawa 3 paket shabu seberat 0,48 gram, Selasa (6/1/2015) malam.
Menurut Kapolsektro Palmerah, Kompol Darmawan, penangkapan tukang ojek warga Jelambar Jakarta Barat tersebut terjadi di Jalan Daan Mogot seberang Rumah Sakit Royal Taruma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Saat itu pelaku kedapatan membawa 3 paket shabu.
"Ada 3 paket shabu itu disimpan di kantong celana kanan depan dan peci yang ia pakai. Bongnya ditaruh di dalam bungkus rokok, " ujar Kapolsek kepada wartawan, Rabu 7/1/2015).
Darmawan menjelaskan shabu tersebut dibeli Salim dari tersangka yang masih DPO bernama Agung. Dia membeli di daerah Krekot seharga Rp 400 ribu.
"Belinya sama Agung di Krekot, Rp 400 ribu itu 1/4 gram. Nah kemudian dipecah-pecah jadi 3 paket," ujar Darmawan.
Lanjut Darmawan, dari 3 paket tersebut, satu paket shabu sudah laku dijual seharga Rp 200 ribu. Kepada penyidik tukang ojek tersebut mengaku nyambi menjadi pengedar untuk menambah penghasilan.
"Ojek sudah mulai sepi, ia dan keluarganya butuh makan setiap hari. Makanya dia nyambi dagang shabu," tuturnya. (Wahyu Tri Laksono)