LSD tersebut, berukuran 20 cm x 20 cm dengan jumlah 40 lembar. Dengan masing-masing lembaran, memiliki ukuran LSD 0,5 cm x 0,5 cm. Sehingga, memiliki sebanyak 1.600 keping LSD.
"Harga jualnya berkisar Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Di Jakarta sendiri, biasanya pengguna untuk kalangan atas, karena harganya yang tinggi tersebut. Namun, sudah mulai masuk ke tempat hiburan dan kampus," kata Sumirat.
Modifikasi LSD
Menurut Sumirat, LSD sudah masuk dalam UU Narkotika No 35 Tahun 2009 lampiran No 36. Namun, LSD sendiri, saat ini juga sudah beredar versi modifikasinya.
"Kemarin kami pernah mengungkap, penyelundupan impor 100 lembaran kertas yang kami duga LSD. Saat kami periksa barang bukti, kandungannya sudah berupa 25 NBOME-BB. Artinya sudah bukan LSD, tapi sudah dikembangkan jadi 25 NBOME-B. Ini turunannya dan modifikasi dari LSD. Tapi sudah kami masukkan dalam UU," kata Sumirat.
Pernah lanjutnya, penggunanya, mengakibatkan pingsan hingga 10 hari, akibat konsumsi 25 NBOME-B tersebut. Namun, LSD maupun 25 NBOME-B, lanjut Sumirat, tetap terdeteksi ketika diperiksa menggunakan X-Ray. Meskipun, secara kasat mata, gambar LSD yang umumnya berupa tokoh kartun anak-anak, tetap bisa dicurigai.
"Modus mereka, gambar pada lembaran kertas menggunakan tokoh kartun seperti Mickey Mouse, Donald Bebek, Alice in Wonderland. Ini untuk mengelabui petugas, bahwa kertas itu, merupakan kertas mainan yang digunakan untuk anak-anak," kata Sumirat.
Penulis: Mohamad Yusuf