TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi sedikit perdebatan saat rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Pemerintah provinsi DKI, Rabu (18/3/2015).
Perdebatan terjadi terkait duplikasi anggaran pembangunan sekolah yang terdapat di dua Satuan Kerja perangkat daerah (SKPD), yakni dinas Perumahan dan Pendidikan.
Dalam hasil evaluasi kementerian dalam negeri, rehabilitasi dan perawatan gedung sekolah berada di dinas pendidikan.
Sementara Banggar meminta agar perawatan berada di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah lantaran tugas pembangunan sekolah berada pada instasi tersebut.
"Berdebat ini supaya tahu tanggungjawab eksekutif dan legislatif ada di mana," ujar Prasetio.
Sebenarnya menurut Prasetio berada di dinas manapun tugas pembangunan dan perawatan sekolah tidaklah masalah.
Hanya saja apabila berada pada dinas yang sama akan mempermudah Pengawasan yang dilakukan anggota dewan.
"Tinggal bagaimana saya sebagai anggota legislatif yang bisa mengawasi bapak, pelototin ini barang supaya tidak terjadi lagi sekolah rubuh," tuturnya.
Pengawasan perlu dilakukan lantaran sekarang ini banyak pembangunan gedung dilakukan pihak keempat. Kontaraktor sebagai pihak ketiga mengalihkan tugas kepada perusahaan pihak keempat. Itu lah yang selama ini, menurut Prasetio menghambat pembangunan di DKI Jakarta.
"Sebetulnya Ini kan sama, yang borong pihak ketiga, bukan dinas pendidikan dan perumahan yang bangun tempat. Pihak ketiga mungkin ngesub pihak keempat jadi menghambat pembangunan di Jakarta," pungkasnya.