Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta mejelaskan kronologi penentuan nasib RAPBD DKI Tahun 2015.
Dalam kronologi yang dijelaskan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi tersebut, sekaligus menyangkal tudingan Gubernur DKI Jakarta yang mangatakan DPRD sebelum memutuskan menolak RAPBD sengaja mengulur waktu.
Pria yang akrab disapa Pras tersebut menuturkan kronologi yang terjadi dalam proses pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2015.
Pada Jumat 20 Maret 2015 pukul 10.00 WIB Dewan menunggu rincian RAPBD hasil pembahasan tentang RAPBD hasil Evaluasi Kemendagri. Namun sampai saat yang ditunggu tidak diberikan.
Kemudian pada pukul 14.30 WIB Dewan masih menunggu hasil evaluasi, namun masih tidak datang untuk menyerahkan dokumen.
Karena dokumen tidak kunjung diberikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian dewan berinisiatif mengundang TAPD pukul 16.00 WIB. Tetapi kehadiran TAPD tidak membawa rincian.
"TAPD berjanji akan menyerahkan secara lengkap pada Pukul 19.00 WIB," ucap Pras di Gedung DPRD DKI, Senin (23/3/2015) dalam jumpa pers bersama pimpinan DPRD lainnya.
Kemudian pukul 19.00 WIB rapat dengan TAPD tidak berlangsung karena TAPD tidak datang membawa dokumen RAPBD secara rinci. Lalu pukul 20.35 WIB TAPD datang membawa dokumen tapi hanya rekap dan bukan dokumen lengkap, hanya dokumen belanja langsung.
"Sedangkan Belanja Tidak Langsung (BTL), Pendapatan dan Biaya tidak diserahkan, oleh karenanya dewan menganggap pihak eksekutif tidak serius," katanya.
Setelah mendapatkan dokumen dari RAPBD, kemudian dewan mengadakan Rapat Badan Anggaran pukul 21.30 WIB. Namun tapat ditutup kembali karena tidak ada dokumen untuk dibahas.
Lalu dewan mengadakan rapat Pimpinan pukul 22.00 WIB untuk menampung aspirasi fraksi-fraksi dan komisi-komisi dengan tiga kesimpulan diantaranya; pertama, tidak bisa memutuskan karena RAPBD 2015 tidak lengkap.
Kedua, seluruh fraksi kecuali NasDem merekomendasikan untuk menolak RAPBD 2015 dan menyerahkan kembali kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan gubernur (Pergub). Ketiga, rapat menyampaikan kesimpulan kepada Ketua Dewan.
Kemudian DPRD pun menggelar rapat pimpinan, Senin (23/3/2015) pukul 10.00 WIB memutuskan RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Artinya ini keputusan Rapim, dengan tdk mengurangi rasa hormat, kami mohon maaf kepada masyarakat Jakarta karena bagaimana pun saya sebagai utusan rakyat, hari ini pakai APBD 2014," katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama balik menuding DPRD DKI Jakarta yang sengaja mengulur waktu supaya memiliki alasan untuk tidak menyetujui RAPBD DKI Tahun 2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan dirinya sudah memprediksi DPRD yang ngotot menggulirkan hak angket pasti menolak RAPBD yang sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) untuk disetujui.
"Saya sudah mengatakan, pasti DPRD yang angket, menolak membahas. Kenapa, karena dia malu. Dia kan menuduh RAPBD kami palsu, lalu kita bawa pulang, kita buka bersama dengan e-budgeting, dia memaksa dicetak enam ribu lembar," ungkap Ahok saat meninjau pintu air Karet, Tanah Abang, jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2015).
Pria yang pernah duduk sebagai anggota Komisi II DPR RI tersebut mejelaskan untuk memeriksa 6000 halaman tentu sulit, sehingga pihaknya mengundang DPRD untuk menyaksikan penginputan anggaran ke dalam sistem e budgeting. Tetapi anggota Banggara DPRD DKI menolak, saat itu hanya Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dan Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus saja yang datang.
"(DPRD) tidak mau, sudah selesai (menginput) disuruh mencetak, sudah yang dicetak datang, pertama minta soft copy, datang soft copy minta hard copy, datang hard copy minta soft copy lagi.
Akhirnya sampai malam dia bilang saya mana bisa periksa waktunya tinggal berapa jam," tuturnya.
Ia menduga bila hal tersebut merupakan strategi DPRD untuk mencari alasan tidak memberikan persetujuan terhadap RAPBD DKI Tahun 2015 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
"Jadi memang niatnya itu, Pak Taufik, Pak Lulung, Pak Ferial, mungkin bertiga ya, itu niatnya supaya tidak ada Perda," ucapnya.
Pantauan tribunnews.com pada Jumat (20/3/2015) memang saat itu Sekda DKI Saefullah baru menyerahkan dokumen RAPBD hasil print out sekaligus dengan soft copynya pada pukul 19.35 WIB. Sekda DKI sebelum menyerahkan dokumen tersebut sempat datang ke Gedung DPRD tempat berkantor Ketua DPRD di Lantai 10. Dalam penjelasannya saat itu Sekda DKI mengungkapkan bila print out RAPBD 2015 belum selesai dan diprediksi akan diserahkan pada pukul 19.00 WIB.
DPRD yang kemudian menggelar pertemuan tertutup di ruang pimpinan DPRD lantai 9 pada pukul 19.00 WIB saat itu melakukan rapat dan pertemuan punb diskor kembali karena dokumen APBD belum diterima pihaknya. Saat itu, Wakil Ketua DPRD M Taufik dan Abraham 'Lulung' Lunggana serta anggota Banggar lainnya menunggu kabar dari TAPD. Setelah menerima dokumen RAPBD kemudian DPRD langsung mengadakan pertemuan kembali pada pukul 21.30 WIB yang isinya disimpulkan pihaknya tidak punya waktu buat membahasnya karena sudah terlalu malam dan memilih mengikuti waktu yang diberikan Kemendagri hingga pukul 00.00 WIB.
Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Rapim tertutup dan memutuskan menyerahkan kembali RAPBD tersebut kepada gubernur DKI.