News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalan Tembus Cinere-Pondok Cabe Bermasalah, Kenapa Diresmikan ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan tembus Cinere-Pondok Cabe dan jembatan yang diresmikan, Rabu (25/3/2015)

Karenanya kata Yulistiani lebar Jalan Cinere sampai Jalan Raya Limo hingga ke Jalan Meruyung sudah direncanakan untuk dilebarkan.

"Namun anggaran untuk pembebasan lahan dan pembangunan cukup besar, sehingga baru kami ajukan untuk mendapat dana hibah dari provinsi Jabar," ujar Yulistiani.

Diperkirakan dana untuk pembebasan lahan sampai pelebaran Jalan Cinere sampai Jalan Meruyung memakan anggaran Rp 2 triliun.

"Kami berharap pihak pengembang Wiraland, mau berpartisipasi dan membantu terealisasinya pelebaran Jalan Cinere," ujar Yulistiani.

Sebab, katanya, jalan penghubung dan hunian yang mereka bangun ini dipastikan menambah beban Jalan Cinere.

Direktur Marketing Wiraland Property Group Jeffry Yamin mengakui pihaknya belum memiliki izin Amdal.

Ia berkilah bahwa izin itu masih dalam proses dengan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Izin amdal-nya masih dalam proses dan kita terus berkoordinasi dengan kepolisian. Untuk antisipasi lalin kita baru berkoordinasi dengan Dishub," kata Jeffry dalam konferensi pers usai peresmian jalan penghubung Cinere-Pondok Cabe dan jembatan penghubung di atas Kali Pesanggrahan yang disebutnya Golden Bridge, Rabu (25/3/2015).

Janggal

Tidak adanya izin Amdal dalam pembangunan jalan tembus penghubung Cinere-Pondok Cabe sepanjang 1.080 meter serta jembatan penghubung sepanjang 182 meter ini sangat janggal karena terindikasi melanggar undang-undang dan peraturan.

Dalam PP Nomor 32/2011 soal Amdal, disebutkan bahwa Amdal adalah syarat wajib pembangunan baik bangunan hunian, jalan atau jembatan.

Amdal harus dibuat dengan rekomendasi bersama antara Kementerian Perhubungan serta jajarannya dan Kepolisian.
Selain itu amdal menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan IMB dalam sebuah proyek pembangunan.

Bukan itu saja, dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan semua proyek pembangunan termasuk hunian, apartemen, jalan dan jembatan harus melibatkan kepolisian untuk membuat izin amdal yang merupakan bagian dari izin Amdal.

Ketiadaan izin Amdal maka pembangunan tidak boleh dilakukan karena tidak akan mendapatkan IMB.

Namun yang terjadi dalam pembangunan jalan tembus Cinere-Pondok Cabe serta jembatannya tampaknya tidak mengikuti aturan ini.

"Sebab jalan ini sudah sangat mendesak dan dibutuhkan, sehingga walau izin amdalnya walau proses, jalan kita bangun," kata Jeffry Yamin berkilah. (Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini