Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjamin anggaran gaji jumbo PNS DKI tidak dicoret dari APBD DKI 2015 meski menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Semua jalan, ganti nama saja," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Meski sempat menuai protes terkait gaji jumbo PNS DKI dalam bentuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis, menurut Ahok, tidak masalah tetap dianggarkan 24 persen dari total anggaran sebesar Rp 72,9 triliun. Karena Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan peraturan 30 persen.
Ahok menjelaskan persoalan DKI Jakarta berbeda dengan provinsi lainnya karena beban gaji pegawai seluruhnya dibebankan kepada APBD Provinsi.
"Provinsi lain tidak pernah menanggung gaji pegawai kabupaten kota, bupati sendiri dan wali kota sendiri. Kalau DKI sampai ke lurah yang menanggung siapa? DKI. Jadi kalau masih di bawah 30 persen bagus dong," ungkapnya.