News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh APBD DKI

Mendagri: Ahok Harus Realistis, Jangan Bermanuver Opini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat jumpa pers usai Rapat Paripurna bersama Presiden Jokowi yang membahas soal Pilkada Serentak di kantor presiden, Komplek Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu(4/2/2014). Pilkada serentak akan dilaksanakan bulan September 2015. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar tidak melakukan 'manuver' dengan mengeluarkan opini-opini.

Pernyataan keras disampaikan Tjahjo menanggapi sikap Ahok yang kesal lantaran anggaran DKI 2015 dipangkas Kemendagri.

"Gubernur DKI Ahok harus realistis, jangan hanya bermanuver opini," kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).

Politikus PDIP itu menyebutkan, tim Kemendagri yang dipimpin Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) telah bekerja profesional. Menurut dia tak ada salah penafsiran seperti yang disebut Ahok terkait pemangkasan anggaran DKI 2015.

"Tidak ada (salah) penafsiran sebagaimana dimaksud Gubernur DKI (Ahok) tersebut," kata Tjahjo.

Menurutnya, Ahok harus memahami adanya perbedaan antara penggunaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur di APBD DKI 2015. Dimana diketahui di tahun anggaran 2015 ini, DKI menggunakan Pergub, sehingga menggunakan APBD-Perubahan 2014.

"Kalau Pergub sama dengan Perda tentang APBD apa artinya?" Katanya.

Kemendagri, lanjut Tjahjo, berpegang pada norma dan taat aturan dan juga prinsip kehati-hatian dalam mengevaluasi APBD DKI 2015. Semua itu, dilakukan untuk mengamankan dan menjaga mekanisme administrasi anggaran yang jadi kewenangan Kemendagri.

"Apalagi Mendagri yang tanda tangan dan bertanggung jawab. Juga agar pembangunan di DKI tetap terjamin di bawah Gubernur Basuki dan pengawasan DPRD DKI dalam kerjasama," kata Tjahjo.

Lebih lanjut Tjahjo mengingatkan Ahok, anggaran APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bisa sama dengan APBD-Perubahan tahun anggaran 2014. Ahok harusnya memahami Pagu anggaran APBD-P 2014 dengan magnitude/substansi kegiatannya sesuai Pasal 314 ayat 8 tentang Pemerintahan Daerah.

"Karena anggaran itu untuk membiayai gaji 12 bulan. Sedangkan sisa kebutuhan di tahun ini sudah hilang empat bulan, jadi tersisa 8 bulan lagi," katanya.

Dibeberkan Tjahjo, penjumlahan anggaran DKI 2015 adalah: Anggaran Belanja Rp 63,65T (APBD-Perubahan 2014) ditambah Pengeluaran Pembiayaan yang committed. Contoh: proyek transportasi, seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan TransJakarta, sebesar Rp 5,636 triliun.

"Sehingga anggaran berjumlah Rp 69,286 triliun. Jadi tidak bisa Rp 72 triliun sebagaimana dalam asumsi Gubernur Ahok. Sudah hilang 4 bulan, dan daya serap DKI tidak rasional kalau Kemendagri menyetujui Rp 72 triliun," kata Tjahjo.

Dengan adanya penambahan Rp 5,6 triliun untuk transportasi, kata Tjahjo, menunjukkan kalau Kemendagri 'commit' mendukung pembangunan di DKI. Lagipula, ujar dia, angka anggaran sebesar Rp 69,286 ini justru lebih tinggi dari Rp 67,269 yang diproyeksikan Ahok di anggaran belanja 2015.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini