TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta memberikan tanggapannya soal instruksi Gubernur mengenai pemotongan hewan kurban.
Fraksi PDI P DPRD menyampaikan hal itu diwakili oleh Manuara Siahaan. PDI P menanggapi soal pelaksanaan instruksi Gubernur persurat No. 168 Tahun 2015.
"Pengendalian, penampungan, dan pemotongan hewan qurban, agar tidak bertentangan dengan semangat ritual Islam, semangat berqurban, dan berbagi rasa bahagia bagi orang lain, dan semangat bergotong royong, mengingat selama ini telah ditangani oleh panitia lokal yang sudah patuh kepada kewajibannya," ujar anggota Fraksi PDI P Manuara di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (15/9/2015).
Ahmad mengatakan, setelah menjabat sebagai Plt, Basuki memiliki gaya kepemimpinan yang berbeda dibandingkan dengan Joko Widodo.
Tetapi PDI P berpendapat, tempat penjualan hewan qurban memang kurang tepat jika di trotoar jalan umum atau ditaman, dan pemotongannya tidak harus di RTH DKI Jakarta, biarlah panitia yang mengatur sendiri.
"Jadi instruksi Gubernur (Ahok) janganlah menciptakan permasalahan karena selama ini, sudah berjalan baik, kecuali sistem pembagian harusnya lebih baik agar tidak ada korban pada saat antri menerima daging qurban," ujar Manuara.
Sebelumnya, Ahok melarang pemotongan hewan kurban di lingkungan sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan penyebaran penyakit.
"Makanya seharusnya gak boleh, karena darahnya mencurah ke tanah dan itu anak-anak di sekolah kebanyakan kena penyakit," kata Ahok di Kantor Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Pelarangan tersebut, menurut Ahok telah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan.
"Tempat umum juga gak boleh untuk potong hewan. Lebih baik kita dorong ke RPH (Rumah Potong Hewan). Karena apa? Di Arab Saudi aja larang darah hewan curah ke tanah, masak kita enggak?" katanya.