News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Ditunda, Hakim Bacakan Vonis Udar Pristono Pagi Ini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (13/7/2015). Udar dituntut kurungan penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan terkait kasus dugaan memperkaya diri dan atau orang lain atau korporasi serta tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah sempat tertunda lantaran terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta periode 2012-2013, Udar Pristono tak bisa hadir di Pengadilan Tipikor hari Senin (21/9/2015) kemarin, hari ini vonis mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu bakal dibacakan.

Diketahui Udar harus menjalani dirawat inap pasca operasi akibat penyakit gula yang dideritanya.

Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menyebutkan, bahwa luka akibat operasi penyakit gula yang diderita klienya belum terutup. Untuk itu rencananya bakal dilakukan operasi lanjutan.

"Ada cairan yang masih keluar dari kaki kirinya. Tadinya mau dihadirkan tapi belum kuat, sesuai keinginan dokter kami minta ditunda," kata Tonin kemarin.

Diketahui, dalam perkara tersebut, Pristono didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar, masing-masing sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.

Udar diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini