Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah sempat tertunda lantaran terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta periode 2012-2013, Udar Pristono tak bisa hadir di Pengadilan Tipikor hari Senin (21/9/2015) kemarin, hari ini vonis mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu bakal dibacakan.
Diketahui Udar harus menjalani dirawat inap pasca operasi akibat penyakit gula yang dideritanya.
Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menyebutkan, bahwa luka akibat operasi penyakit gula yang diderita klienya belum terutup. Untuk itu rencananya bakal dilakukan operasi lanjutan.
"Ada cairan yang masih keluar dari kaki kirinya. Tadinya mau dihadirkan tapi belum kuat, sesuai keinginan dokter kami minta ditunda," kata Tonin kemarin.
Diketahui, dalam perkara tersebut, Pristono didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar, masing-masing sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.
Udar diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.