TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara dari Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Steven Setiabudi Musa, menolak adanya wacana jam tutup diskotek pada pukul 00.00 WIB.
Menurutnya, soal akan dibahasnya aturan soal diskotek tutup pada pukul 00.00 WIB itu, akan membuka ruang baru pengangguran karena para pengusaha diskotek pasti akan melakukan efisiensi Sumber Daya Manusia (SDM).
Steven menyebutkan kalau adanya asumsi diskotek sebagai tempat penjualan dan pengunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) tidak sepenuhnya dapat dibenarkan.
Kata dia, para pelaku dan penguna bisa menjual dan mengunakan narkotika diberbagai tempat.
"Pengedaran dan pengunaan bisa di tempat kost, dirumah, bahkan peredarannya juga bisa di sekolah dan kampus. Jadi bukan soal tempatnya," ujar Steven saat dihubungi pada Senin (5/10/2015).
Steven menambahkan pengurangan jam operasional tempat hiburan malam akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah.
Ia juga memprediksi penutupan jam 12 malam akan mengurangi jumlah wisatawan asing. Ia menegaskan fraksi PDIP akan tegas menolak wacana waktu tutup jam tersebut.
"Efeknyanya ini multidimensi, mulai dari pengurangan karyawan, PAD, sampai Jakarta bisa terbuang dari salah satu destinasi wisata asing," katanya.
Mengenai jam operasional diskotek, hal itu memang tengah diperdebatkan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004, jam operasional diskotek diatur hingga pukul 02.00.
Namun, DPRD DKI berharap jam operasional diskotek dapat dimajukan sampai pukul 00.00 saja.