Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal 2015 tepatnya 2 Januari 2015 Gubernur DKI Jakarata Basuki Tjahaja Purnama melakukan gebrakannya dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dari 6 511 jabatan yang ada, saat itu Ahok melantik sebanyak 4 676 pejabat setingkat eselon II, Eselon III, dan Eselon IV.
Sementara 1 835 jabatan saat itu dikosongkan, satu diantaranya jabatan wakil lurah.
Ahok memberikan waktu tiga bulan untuk para pejabat yang baru dilantiknya saat itu menunjukan kinerjanya.
Bila dalam waktu tiga bulan tidak menunjukan kinerja yang baik akan kehilangan jabatannya atau istilah Ahok 'distafkan'.
Istilah distafkan sering dikatakan Ahok, para pejabat yang dicopot dari jabatannya otomatis kehilangan jabatannya dan tidak lagi menikmati tunjangan jabatannya dan hanya menerima gaji pokok layaknya PNS berdasarkan golongannya.
Pernyataan Ahok bukan hanya omong belaka, dalam 2015 Ahok sudah beberapa kali melakukan rombak jabatan.
Terbuang dalam Hitungan Bulan
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) di DKI Jakarta menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang paling sering membuat Ahok geram. Masalahnya, pelayanan pada sektor ini, yang paling parah di Jakarta.
Pergantian Kadishub sepanjang 2015 terjadi dua kali. Pertama mantan Kadishub Mohamad Akbar digantikan Benjamin Bukit.
Ahok menilai Akbar bergerak lambat. Terutama dalam menghentikan operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB).
Benjamin Bukit yang menggantikan posisi akbar, pada kenyataannya tidak sesuai ekspektasi Ahok. Baru berkisar enam bulan menjabat sebagai Kadishub, Akbar dicopot.
Alasannya, Benjamin tidak tegas menindak angkutan umum yang mengetem sembarangan, lambatnya lelang ERP, tidak ada sanksi yang diberikan kepada pengelola taksi Uber, serta parkir liar yang masih memadati Ibu Kota.