News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awal Tahun Ini DPRD Bekasi Sepakat Membentuk Pansus TPST Bantargebang

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja tengah menjaring sampah yang menumpuk di Kali Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (4/11). Akibat kisruh tentang pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat membuat terjadinya ?penumpukan sampah. Apalagi, truk-truk dari Jakarta tidak bisa melintasi di Jalan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat karena dihadang warga. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Tribunnews.com, Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi berencana membentuk panitia khusus (pansus) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di awal tahun 2016 nanti.

Ketua Komisi A Ariyanto Hendrata mengatakan rencana ini sudah disampaikan kepada pimpinana DPRD Kota Bekasi.

"Kemarin sudah dibahas dalam rapat badan musyawarah. Seluruh anggota bamus sepakat bahwa agenda pembentukan pansus TPST Bantargebang itu menjadi agenda prioritas di tahun 2016. Itu kesepakatan kami loh," ujar Ariyanto ketika dihubungi, Sabtu (26/12/2015).

Ariyanto mengatakan, pekan lalu juga sempat dilaksanakan sidang paripurna. Dalam sidang, sudah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD mengenai pembentukan pansus ini. Ariyanto mengatakan pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan Komisi A selama ini, khususnya mengenai perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi mengenai TPST Bantargebang.

"Jadi nanti di awal tahun DPRD akan membentuk pansus tersebut dan menyusun panitianya. Itu sudah disetujui akan jadi rencana kerja kami," ujar Ariyanto. Komisi A memang sudah sejak tahun lalu menyoroti masalah perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Tindakan yang dilakukan Komisi A selama ini baru sebatas pengawasan dan monitoring langsung ke TPST Bantargebang.

Aspek yang akan disoroti Pansus adalah mencari tahu apakah Pemprov DKI telah memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. f Komisi A sebelumnya menemukan bahwa Pemprov DKI melanggar beberapa poin dalam perjanjian tersebut. Salah satunya adalah truk sampah DKI yang melintasi Bekasi pada siang hari. Terkait hal ini, Komisi A sempat berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk meminta klarifikasi. Basuki sempat naik pitam akibat rencana pemanggilan itu. (Jessi Carina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini