News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Kesaksian Ahok Diharapkan Meyakinkan Penyidik Tetapkan Tersangka Lain

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengundang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (4/2/2016), Ahok menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Redha Mantovani mengatakan, kesaksian Ahok diharapkan bisa membantu menemukan potongan-potongan kasus UPS ini, sehingga pihaknya mampu mengungkap tersangka lainnya selain Alex.

"Kehadiran Ahok diharapkan dapat mengungkap puzzle kasus UPS. Sehingga selain terdakwa AU penyidik dapat lebih yakin untuk menetapkan tersangka lain yang terlibat," kata Redha saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (4/2/2016).

Pihaknya berharap dengan hadirnya mantan Bupati Belitung Timur itu, akan banyak fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan ini.

"Kemungkinan-kemungkinan lain bisa saja terjadi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan Haji Lulung dan Ferial Sofyan, anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Kasus ini juga menjerat anggota DPRD DKI, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014.

Kedua tersangka itu ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Fahmi Zulfikar, merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura.

Sedangkan, Muhammad Firmansyah, merupakan mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.

Mereka menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

Penetapan tersangka itu merupakan runtutan dari pihak Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan Kepala Dinas Olahraga DKI Jakarta, Zaenal Soelaiman, sebagai tersangka pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD 2014.

Sejatinya, anggaran untuk pengadaan UPS ini tidak ada di dalam APBD 2014 dan tidak pernah ada pengajuan permohonan pengadaan tersebut. Melainkan SMA dan SMK di Jakarta Barat lebih membutuhkan perbaikan jaringan listrik untuk sarana dan prasarana belajar mengajar.

Akan tetapi ketika Alex Usman diajak mengunjuingi pameran dan pabrik UPS di Taiwan oleh Harry Lo, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima dan marketing perusahaan tersebut, Sari Pitaloka. Sepulang dari kunjungan itu Alex Usman melakukan pertemuan beberapa kali dengan anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan.

Peran dari Fahmi Zulfikar bersama Alex Usman untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS tidak berdua. Fahmi juga melibatkan mantan Ketua Komisi E DPRD DKI HM Firmansyah, dengan cara mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, namun tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.

Besar anggaran pengadaan UPS ini di APBD Perubahan 2014 sebesar Rp150 miliar dengan 25 kegiatan. Satu paketnya anggaran pengadaan UPS ini sebesar Rp6 miliar. Ke-25 kegiatan itu sesuai dengan jumlah SMA dan SMK negeri di Jakarta Barat yang akan dialokasikan UPS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini