News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Butuh Uang untuk Main Game Online, SN Jadi Pengedar Narkoba

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pemuda berumur 16 tahun yang merupakan pelaku pengantar atau kurir narkoba jenis sabu, Jalan Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/1/2016) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pemuda yang diketahui berinisial SN ‎(16), selaku warga Kampung Tanah Merah, Koja, diketahui rela menjadi pengedar sabu lantaran butuh uang untuk bermain game online di warung internet (Warnet).

"Diketahui kerap mengedarkan narkotika di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar kota Jakarta Utara, atau bandar ini mulai menyasar ke daerah-daerah permukiman padat penduduk dan kumuh, yang pada umumnya berasal dari masyarakat berpenghasilan ekonomi kelas bawah. Dia (SN-red) rela jadi kurir karena kecanduan game online," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Bayu Purdantono, Jumat (5/2/2016).

Pihaknya, jelas Bayu, dapat membekuk pelaku berdasarkan informasi dari warga. Informasi itu terkait adanya seorang pemuda yang kerap mengantarkan barang di sejumlah titik wilayah di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, dan sekitarnya.

"Perawakan anak ini memang tinggi dan umurnya masih 16 tahun 8 bulan, atau dikategorikan masih di bawah umur. SN kami bekuk saat kami melakukan penyamaran. Ketika ditangkap, pelaku mengaku tidak mengetahui barang apa yang diantarnya," ujar Bayu.

Pelaku yang diketahui sudah putus sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), ujar Bayu, lantaran keterbatasan ekonomi keluarganya. Bayu mengaku pihaknya juga membekuk DB (21), yang juga menjadi salah satu kurir yang dipekerjakan oleh seorang bandar narkotika berinisial DN.

"Faktor itu bisa menjadi penyebab pelaku menjadi kurir narkoba. Sementara itu, kami membekuk DB yang juga kurir sabu. DB dikendalikan DN yang saat ini masih dalam pengejaran anggota dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Keduanya dibekuk di lokasi dan waktu yang sama. Keduanya memang dibekuk saat sama-sama akan mengantarkan narkotika jenis sabu ke sejumlah lokasi," papar Bayu Purdantono.

Bayu mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti 0,72 gram sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, dan dikemas dengan plastik klip bening‎. Pihaknya juga mengamankan dua ponsel milik kedua pelaku.

‎"Untuk keduanya, penanganan anak di bawah umur ini sekarang masih menjalani pemeriksaan, dan saat ini masih berada di LP Anak Tangerang. Sementara dari pengakuan kedu pelaku, sudah mengedarkan sebanyak tiga kali. Alasannya bisa mendapatkan upah yang cukup lumayan dari pekerjaanya tersebut," kata Bayu Purdantono.

Menurut Bayu, untuk setiap 1 gram narkotika jenis sabu‎ yang diantarkan, SN mendapatkan keuntungan dengan jumlah uang sebesar Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu. Bayu melanjutkan, ‎SN sendiri pun berasal dari keluarga tidak mampu, setelah ayahnya pergi meninggalkan rumah.

"Kini harus bekerja memulung sampah untuk membantu penghasilan ibunya yang tidak seberapa dari pekerjaan sebagai kuli cuci pakaian. Kita pun cek tes urine-nya dan hasilnya negatif. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan menggunakan uang hasil keuntungan penjualan narkoba untuk bermain game online di warnet," ujar Bayu Purdantono.

Bayu Purdantono mengatakan, SN disuruh oleh DN untuk mengantarkan sebuah barang ke beberapa lokasi. Salah satunya di Pelabuhan Tanjung Priok. Ia mengantarkan narkoba tersebut dengan mengendarai sepeda motor yang ia beli dari hasil keuntungan 8 bulan menjadi kurir narkoba.

Bayu menjelaskan, selain di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, SN diketahui juga kerap mengantarkan narkoba ke wilayah lain. Seperti Sunter, Kemayoran, dan Muara Angke dengan pembeli yang kebanyakan sudah berusia 30 tahun ke atas.

Maka, atas perbuatannya SN dan DB dijerat dengan Pasal 114 ayat1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup dengan dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini