Ia disangka mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Penetapan status tersangka kepada Abdul Azis dilakukan setelah polisi menangkapan Daeng Nukka, pemilik Cafe Jelita di Kalijodo.
Aparat kepolisian mengamankan Daeng Nukka atas laporan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N.
N diketahui akan diintimidasi apabila tak mau melayani pengunjung yang datang.
BERITA TERKAIT