Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit II Subdit V Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penculikan bayi perempuan berumur empat bulan.
Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, mengatakan empat orang pelaku ditangkap di Bekasi dan Jatinegara Selasa (1/3/2016).
"Empat pelaku ditangkap, yaitu Uripah alias Desy (33), Sri Mulyaningsih (39), Kokom (43), dan Mini (56)" tutur Suparmo kepada wartawan, Selasa (1/3/2016).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus penculikan itu berawal dari laporan ibu korban bernama Dian Ekawati ke Sentra Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Setelah ada laporan polisi bergerak melakukan penyelidikan.
"Adanya laporan itu dilakukan lidik di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berhasil mendapatkan rekaman CCTV berikut gambar terlapor sedang menggendong bayi," tutur Suparmo.
Selanjutnya hasil pendalaman ATM yang diberikan terlapor kepada pelapor diketahui atas nama Ade Gojali.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan dan ditangkap lah para pelaku di Bekasi dan Jatinegara.
Untuk sementara, para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mereka disangkakan Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 Juncto Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Insiden penculikan itu berawal dari pelapor bertemu dengan terlapor di halaman Museum Fatahilah ketika berdagang kopi Selasa (23/2/2016).
Lalu, terlapor menjanjikan pelapor pekerjaan dan membelikan baju.
Selanjutnya, pelapor diajak terlapor ke Pasar Senen.