TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi melalui sekretaris pribadinya melaporkan adanya ancaman pembunuhan terhadap dirinya dan keluarga melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS) ke Polda Metro Jaya.
Pelaku beberapa kali mengirimkan SMS berisi ancaman tersebut ke nomor pribadi Yuddy dalam kurun waktu Desember 2015 hingga Februari 2016 itu.
Pelaku dalam salah satu SMS-nya ke nomor pribadi Yuddy Chrisnandi yang diperoleh Tribun berbunyi, "A** yudi g****g jadi menpan rusak,kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan."
SMS tersebut dikirimkan dari nomor telepon seluler 0877xxxxxxxx.
Setelah melakukan penyelidikan dibantu alat cyber crime, petugas Ditreskrimum PMJ berhasil menangkap pelaku di Brebes, Jawa Tengah pada 3 Maret 2016.
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui rupanya pelaku berinisial M, 38 tahun. Pelaku hanya lah seorang guru honorer di SMA Negeri Ketanggung, Brebes. Ia meneror sang menteri lantaran sakit hati dan benci dengan Yuddy Chrisnandi selaku Menteri PAN-RB yang tidak juga mengangkatnya menjadi guru tetap atau PNS.
Petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah hp merk Cross dan 2 buah simcard XL dan Indosat dari pelaku.
Penyidik menjerat M dengan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUH-Pindana, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Kini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Humas Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman menjelaskan, menteri Yuddy Chrisnandi terpaksa harus melaporkan ancaman pembunuhan ini karena ancaman tersebut terbilang serius dan mengancaman keselamatan jiwa pribadi dan keluarganya.
Herman menegaskan, pelaporan ke polisi tersebut sama sekali tidak ada kaitan dan hubungannya dengan latar belakang maupun profesi pelaku. Sebab, baik Yuddy maupun sekretaris pribadinya, Reza Fahlevi selaku pelapor, tidak mengenal dan mengetahui identitas pengirim SMS tersebut.
Selain itu, yang dilaporkan ke pihak kepolisian adalah adanya ancaman yang dikirim melalui SMS ke telepon seluler yang tidak dikenal pengirimnya.
Dan Yuddy Chrisnandi baru mengetahui jika pelaku berprofesi sebagai guru honorer setelah pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Oleh karena itu, Herman meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional, tanpa menyimpulkan proses hukum terhadap oknum guru honorer ini bagian dari kesewenangan kekuasaan Yuddy Chrisnandi selaku menteri.
"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana," tandasnya.