Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menunda pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan penyidik akan merampungkan berkas perkara sesuai petunjuk JPU pada pekan ini.
"Berkas minggu ini ada kekurangan teknis. Jadi, kami merencanakan awal minggu depan," tutur Krishna kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).
Penyidik merampungkan berkas perkara sesuai petunjuk JPU Kejati DKI Jakarta.
Menurut dia, ada sejumlah upaya yang dilakukan melengkapi petunjuk itu, seperti keterangan ahli Cyber, keterangan tersangka Jessica, petunjuk berupa rekening Mirna.
Dia menjelaskan, pemeriksaan Jessica belum dapat dilakukan karena kuasa hukum sedang berhalangan.
Jadi, pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan Mirna itu dijadwalkan lagi pada pekan ini.
"Kendala yang lain di luar kuasa seperti petunjuk rekening korban. Kami baru dapat kuasa dari keluarga. Ada beberapa tambahan pemeriksaan tersangka Jessica," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan JPU Kejati DKI Jakarta belum menerima berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Jadi sampai hari ini belum dilimpahkan. Sampai saat ini setelah dikembalikan ke Polda belum ada. Sampai saat ini belum diterima," kata dia.
Dia menambahkan, sesuai ketentuan setelah menerima berkas dari JPU, penyidik mempunyai waktu selama 14 hari untuk mengembalikan berkas ke JPU.
Seharusnya pengembalian berkas dilakukan pada hari ini.