"Kata dokter Ratna yang datang dan memeriksa dipastikan korban sudah meninggal dunia," kata Waras.
Menurut Waras, saat ditemukan kondisi kamar korban tampak masih sangat rapi.
Selain itu kata dia, tidak ada tanda-tanda korban dirampok atau disatroni orang lain sebelumnya.
"Setelah itu keluarga mereka datang dan polisi juga datang. Lalu jenasah ibawa ke RS Polri untuk diautopsi Minggu malam," kata Waras.
Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Dwiyono menuturkan pihaknya masih menunggu hasil autopsi korban untuk memastikan penyebab tewasnya korban, apakah akibat bekapan bantal atau pukulan.
Selain itu hasil autopsi juga dipakai pihaknya sebagai barang bukti untuk menjerat pelaku.
Ia menuturkan setelah memeriksa Bripka Triyono dan Rahmat serta menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Ancaman hukuman maksimal untuk pembunuhan berencana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dwiyono menjelaskan, Selasa siang, pihaknya membawa Bripka Triyono ke Biddokkes Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dites kondisi psikologis atau kejiwaannya.
"Sementara tersangka lainnya M, masih kami periksa di Polres Depok," kata Dwiyono.
Pemeriksaan kejiwaan atas Bripka Triyono ini kata Dwiyono juga untuk melihat dan sebagai bahan kajian atas kasus kejahatan berat yang dilakukan polisi.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan kejiwaan ini juga akan dilakukan kepada Rahmat alias Mamat alias Madun, tersangka lain yang membantu Bripka Triyono membunuh istrinya sendiri Ratnita Handriani. (Budi Malau)