Suryono merupakan tersangka kasus pemerasan kepada pekerja pemasang tower base transceiveir station (BTS) di Perumahan Jati Mulya Lestari, Kalimulya, Cilodong, Depok.
Ia dibekuk tim buser Polresta Depok atas laporan para pekerja, saat sedang melakukan pemerasan, Kamis (10/3/2016) lalu.
Suryono dibekuk bersama tiga orang rekannya, Iwan Setiawan (48), Nur Cholid (49) dan Atin Supriatin (44). Mereka adalah anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Depok.
Keterangan resmi polisi menyebutkan keempat orang oknum ormas di Depok ini diketahui meminta uang Rp 7 Juta secara paksa kepada pekerja pemasang tower BTS di Kalimulya, Cilodong, Depok.
Dalihnya uang itu sebagai kompensasi keamanan agar dapat memasang tower BTS di perumahan di Cilodong.
Keempatnya dibekuk saat tengah mengancam 3 pekerja yang sedang memasang BTS di Cilodong.
Selain itu mereka memaksa para pekerja membayar makanan yang mereka makan di rumah makan tak jauh dari lokasi pemasangan BTS, sebesar sekitar Rp 180 Ribu.
Para pekerja juga tidak diperbolehkan pulang sebelum membayar makanan di rumah makan yang mereka makan.
Karena itulah para pekerja mengadu ke bosnya melalui sambungan telepon, yang diteruskan ke polisi. Tak lama tim buser Polresta Depok membekuk ke 4 pelaku, salah satunya Suryono, yang kini harus kehilangan nyawanya saat mendekam di Polresta Depok.
Penulis: Budi Sam Law Malau