Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan penyidik telah berupaya memenuhi petunjuk yang diminta jaksa.
Ia berharap jaksa menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan itu lengkap atau P21.
"Mau diserahkan tadi, tetapi jaksa ada kegiatan sore. Jadi besok sore saja sekalian rilis di sana. Amin P21," tutur Iqbal saat dihubungi, Selasa (19/4/2016).
Dia menambahkan, masa penahanan Jessica dapat diperpanjang untuk jangka waktu 30 hari ke depan.
"Masih bisa perpanjang 30 hari ke depan," tambahnya.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) pukul 07.45 WIB.
Setelah itu, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Dia masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat Penetapan no.166/pen.pid/III/2016/PN JKT PST per tanggal 15 Maret 2016. Di dalam surat tercantum perpanjangan masa tahanan jangka waktu 30 hari terhitung sejak 30 Maret 2016 sampai 28 April 2016.