TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE yang menjerat Yulian Paonganan alias Ongen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2016) kemarin.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum ini berlangsung tertutup dan singkat.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Nursam, pembacaan dakwaan terhadap Ongen, juga diwarnai aksi demo sekitar 500 Laskar Merah Putih, dan ratusan mahasiswa teman Ongen di Twitter.
Mereka menuntut Ongen dibebaskan. Aksi demo juga mendapat pengawalan dari sabhara Polres Jakarta Selatan.
"Tadi sudah dibacakan dalam persidangan, terdakwa didakwa UU Pornografi," kata jaksa Sangaji usai persidangan.
Menurutnya, dasar dakwaan tulisan hastag dan gambar yang diupload oleh terdakwa.
"Ya, nanti lengkapnya akan diliat dari fakta persidangan. Karena tadi baru membacakan dakwaan," katanya.
Usai sidang, Ongen dengan lantang berteriak "Lawan Rezim Pembohong". Dirinya langsung dibawa menggunakan mobil jemputan menuju Rutan Cipinang.
Sementara itu, Fahmi penasihat hukum Ongen, mengaku kecewa dalam pembacaan dakwaan Yulianus. Sebab dakwaan yang dibacakan JPU tidak diuraikan.
"Saya kaget mendengar bacaan dakwaannya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu dakwaan yang diatur pasal 143 ayat 2 butir B KUHP. Nanti keberatan atas dakwaan akan saya bacakan dalam eksepsi," kata Fahmi.
Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan, Selasa 28 April 2016. Dengan agenda pembacaan eksepsi.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulian Pangonan atau Ongen terus dilanjutkan. Meskipun beberapa pihak memprotes atas kasus yang disangkakan kepadanya.
Ongen ditangkap Bareskrim, Desember tahun lalu karena mengunggah gambar yang diduga mengandung unsur pornografi. Dalam gambar tersebut terdapat Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani yang bersamaan dengan hasteg #PapaDoyanLonte.
Padahal, saat ini Ongen sedang menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam pembuatan pesawat tanpa awak (drone). Akibat penahanan yang dilakukan Polri, proyek tersebut menjadi terhambat.