"Kalau ada proses penyelesaian di luar pengadilan ya boleh," ujarnya.
Dari segi usia, Hadi seharusnya belum boleh menyetir mobil karena tak punya SIM. Karena itu polisi akan menyelidiki dari mana asal usul SIM tersebut.
"Tetap kita lakukan penyelidikan, seperti olah TKP, menyelidiki penyebab kecelakaan. Kemudian memeriksa apakah ada unsur kelalaian atau kendaraan layak jalan atau tidak. Nah sehingga kita selidiki penyebab kecelakaannya bagaimana," kata Surawan. (bin/fiq/wly)
BERITA REKOMENDASI