Kemudian tiga hari berikutnya, warga diundang untuk mendengarkan sosialisasi di kecamatan.
Sama seperti undangan pertama dan kedua, warga tidak ada yang hadir.
Padahal menurut Fidiyah dalam sosialisasi tersebut akan disampaikan jika jajaran kelurahan, kecamatan, dan kota Jakarta Selatan akan memberikan bantuan dalam penertiban.
"Padahal kalo saya hadir akan saya sampaikan prapenertiban akan kami bantu dari rumah dan di mana beliau pindah. Mobilnya gratis," pungkasnya.
Pemerintah kota Jakarta Selatan telah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) bagi warga RT 08, RW 08, Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemkot meminta warga mengosongkan pemukiman lantaran berdiri di atas tanah milik PD PAM Jaya seluas 2049 meter persegi.
Sementara itu warga menolak mengosongkan pemukiman karena telah mereka tinggali sejak tahun 1955.