Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebut kesaksiannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersangka kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Ahok pada Selasa (10/5/2016) untuk dimintai keterangan dan melengkapi berkas dua tersangka, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ahok mengatakan dengan lengkapnya berkas, Sanusi dan Ariesman akan segera diadili. Jika tidak segera dilengkapi bukan tidak mungkin keduanya bebas karena masa penahanannya habis.
"Ya kemarin kan disuruh melengkapi kan, Pak Ariesman yang memberi suap hanya boleh ditahan 60 hari, jadi berkasnya harus segera naik ke pengadilan. Pak Sanusi boleh 120 hari lebih terlambat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
Ahok diperiksa selama delapan jam. Lamanya waktu, kata Ahok, karena dia memberikan kesaksian untuk tiga orang sekaligus. Selain Sanusi dan Ariesman, Ahok juga dimintai keterangan untuk Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
"Nah kemarin daripada saya bolak-balik, langsung periksa untuk tiga orang. Kalau Trinanda saya tidak kenal. Jadi diperiksa untuk Sanusi sama Pak Ariesman saja," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.