TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kabinet kerja melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dari hasil laporan berbagai Komite diperoleh kesimpulan bahwa Pulau G di proyek Reklamasi teluk Jakarta melanggar aturan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan bahwa pulau G telah melakukan pelanggaran berat. Untuk diketahui pulau tersebut sedang dibangun oleh pengembang Agung Podomoro Land.
"Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," ujar Rizal di kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman di Gedung BPPT 1, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Alasan Komite gabungan yang membahas reklamasi menilai Pulau G melakukan pelanggaran berat, karena ditemukan banyak kabel yang terkait dengan listrik dan pembangkit milik PLN.
Selain itu Rizal memaparkan pembangunan Pulau G mengganggu lalu lintas kapal nelayan.
"Sebelum ada pulau itu, kapal nelayan dengan mudah mendarat, parkir di Muara Angke. Tapi begitu pulau ini dibikin, dia tutup sampai daratan sehingga kapal-kapal musti muter dulu," jelas Rizal.
Akibat dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan Agung Podomoro Land melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra, maka pemerintah sepakat tidak memberikan izin pembangunan di pulau G.
"Jadi kesimpulan kami, contoh pelanggaran pulau G kami putus