Aparat pun terus berusaha memburu kedua pelaku itu. Dari oli mobil yang bocor akibat terjangan peluru, polisi langsung menyelusuri keberadaan mobil tersangka.
"Mobilnya berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, saat kami kejar. Tapi pelakunya tidak berada di tempat itu," ungkap Aldo.
Aldo menambahkan jajarannya melakukan pengembangan kembali. Hasilnya berbuah manis, tersangka terendus keberadaannya oleh polisi.
"Kami berhasil meringkusnya di Ciracas, Jakarta Timur kediaman pelaku," imbuhnya.
Kemudian petugas menggiring pasangan ini ke Mapolsek Kembangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal Undang - undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya pidana mati," papar Aldo.