TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkit rekaman CCTV di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016) yang terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Hakim Binsar Gultom memastikan softcopy CCTV Cafe Olivier yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berisi semua tayangan yang menghubungkan kasus kematian Mirna, tanpa ada rekaman lain.
Sebab, sempat beredar informasi bahwa Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin mengaku masih mempunyai rekaman CCTV lainnya yang menguatkan Jessica pelaku pembunuhan Mirna.
"Apakah CCTV sudah semua? Tidak ada CCTV lain?" ujar Binsar Gultom di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Ardito Muwardi, salah satu JPU, menjelaskan CCTV adalah semua yang terpapar dalam kejadian Mirna, dan tak ada perubahan termasuk mengedit waktu.
"Semua sudah diserahkan yang mulia, tak ada yang diedit, waktu juga sama semuanya," kata dia.
Namun, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mendapatkan informasi rekaman CCTV itu sudah dikompilasi.
"Katanya sudah dikompilasi," ujar Otto Hasibuan, salah satu kuasa hukum Jessica.
Mendengar ada perdebatan mengenai rekaman CCTV, Darmawan buka suara.
Dia menyatakan semua CCTV sudah berada di JPU dan diberikan ke Majelis Hakim.
"Waktu kejadian, saya ribut di Olivier datang, ditayangi, saya lihat begini kejadiannya. Saya meminta sita CCTV ke polisi biar bisa lanjut ke Kejaksaan. Jadi tak ada CCTV lain, saya mengerti hukum," tegas dia.
Lalu, majelis hakim menegaskan kabar Darmawan mempunyai bukti CCTV lain.
Namun, Darmawan membantah hal tersebut.
"Tidak ada. Mau rumah saya digeledah juga silahkan, engga bakalan ada, Yang Mulia," tambahnya.
Lantas, hakim kembali melanjutkan sidang dengan menghadirkan tiga saksi lainnya dari cafe, diantaranya Floor Supervisior yakni Nopi dan Floor Manager yakni Tedi.