News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Penasihat Hukum Ariesman Sebut Tuntutan Jaksa Berbeda dengan Fakta Persidangan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Presdir Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ariesman dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan sedangkan staffnya, Trinanda Prihantoro dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adardam Achyar, penasihat hukum Ariesman Widjaja menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap kliennya hanya merupakan sebuah kesimpulan atau asumsi dari JPU dan bukan fakta yang benar-benar terungkap dalam persidangan.

Menurut Adardam, kliennya memberikan uang kepada anggota DPRD Jakarta Mohammad Sanusi memang terbukti. Namun tidak ada alat bukti dan fakta sidang yang bisa menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi pembahasan Raperda Rencara Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta seperti dasar tuntutan Jaksa.

"Fakta persidangan tidak ada yang menyatakan bahwa Pak Ariesman memberikan uang itu untuk pembahasan Raperda. Uang yang diberikan kepada Mohammad Sanusi Rp 2 miliar itu adalah bantuan seorang teman lama untuk sahabatnya yang mau maju jadi bakal calon gubernur Jakarta. Fakta persidangan mengatakan begitu," kata Adardam usai sidang pembacaan tuntutan kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Menurutnya, dasar tuntutan Jaksa bahwa uang Rp 2 miliar digunakan untuk mempengaruhi pembahasan Raperda RTRKS sangat berlebihan.

Proyek Pulau G yang dikembangkan Agung Podomoro Land (APL) hingga saat ini belum jadi dan masih tahap pengurukan.

Apalagi selama sidang, anggota Balegda yang ikut dalam pembahasan Raperda tersebut tidak mengungkapkan adanya pendekatan ataupun permintaan dari Sanusi untuk mengubah pasal-pasal tertentu.

"Ini tidak masuk akal, karena Sanusi hanya satu dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta. Mustahil uang Rp 2 miliar bisa mempengaruhi seluruh anggota dewan. Dan saat bersaksi, tidak ada satu pun anggota Balegda yang bilang dimintai sesuatu oleh Sanusi," kata Adardam.

Dalam persidangan sebelumnya, Mohammad Sanusi mengungkapkan bahwa dirinya meminta bantuan dana kepada Ariesman untuk maju sebagai balon gubernur Jakarta. Sanusi bilang itu dia lakukan karena sudah mengenal lama Ariesman.

"Saya berteman dengan Pak Ariesman sudah sejak 2004, sudah lama sekali. Ketika mau maju jadi balon gubernur Jakarta saya beranikan untuk minta bantuan itu," katanya saat bersaksi untuk Ariesman.

Adardam menegaskan, sejak awal Agung Podomoro tidak mempermasalahkan soal kontribusi tambahan sebagaimana menjadi bahasan dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

Apalagi dalam pertemuan pada 18 Maret 2016, Agung Podomoro telah menandatangani kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait kontribusi tambahan tersebut.

"Gubernur Ahok saat bersaksi juga tegas mengatakan bahwa APL ini pengembang paling kooperatif. Jadi tidak ada motif bagi Pak Ariesman untuk menolak, apalagi membatalkan besaran kontribusi tambahan seperti ketentuan yang akan diberlakukan, wong dia sudah setuju kok," katanya.

Dalam tuntutannya Jaksa meminta majelis hakim untuk menghukum bersalah Ariesman Wijadja dengan pidana 4 tahun dan denda 250 juta subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sementara itu Trinanda dituntut pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Kedua terdakwa dinilai secara bersama dan berlanjut melakukan tindak pidana dan melanggar UU pemberantasan korupsi dan UU tentang pemerintahan yang bersih anti Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Selama persidangan Ariesman bertindak sangat kooperatif dan tidak pernah mempersulit proses sidang.

Mantan Presiden Direktur Agung Podomoro ini bakal memberikan penjelasan secara runtut atas jawaban majelis hakim dan jaksa dalam sidang selanjutnya, Senin (22/8/2016).

"Kami percaya majelis hakim akan mengambil keputusan terbaik. Fakta bahwa ada pemberian uang kepada Sanusi memang ada. Tapi bahwa uang itu untuk mempengaruhi materi Raperda, itu yang buktinya tidak pernah ada selama persidangan berlangsung," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini