TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menguji UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada serentak.
Adapun pengujian tersebut berada di pasal 70 tentang cuti petahana selama masa kampanye dalam tahapan Pilkada Serentak 2017 mendatang.
"MK akan menggelar sidang perdana perkara pengujian UU Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016," jelas Humas MK, Fajar melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Pengujian UU Pilkada tersebut akan dilakukan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/8) siang.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi perihal gugatan enggan cuti jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Ahok menggugat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Utamanya soal cuti petahana, yang tercantum pada Pasal 70.
Ahok enggan cuti karena akan menghabiskan waktu kerja berkisar enam bulan, kalau Pilkada berlangsung enam putaran.
"Masak kepala daerah sampai enam bulan cuti? Ini apa tidak berlawanan dengan konstitusi UUD 45?” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Pusat Kamis (18/7/2016).