News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Ahli Forensik Sebut Tanpa Autopsi Bisa Dipastikan Mirna Tewas Akibat Sianida

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan kesaksian saat sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Sementara isi lambung, tidak terlalu terdampak sianida.

"Karena formalin masuk arteri dan disebarkan ke seluruh tubuh yang rusak jaringan tubuh tadi. Makanya masih ditemukan sianida dalam isi lambung tadi," kata dia.

Dia menjelaskan, di Indonesia tidak ada peraturan yang mewajibkan mayat di kasus-kasus tertentu untuk diautopsi.

Memang untuk mengatahui sebab kematian yang mantap proses autopsi diperlukan.

Proses autopsi harus ada izin dari keluarga yang bersangkutan.

Semua kewenangan autopsi ada di penyidik.

Seperti yang disebutkan di pasal 134 ayat 1 KUHP, penyidik wajib memberitahu keluarga korban.

Dalam pasal 134 ayat 2 apabila dalam dua hari tidak ada tangapan dari keluarga penyidik boleh mengambil tindakan.

"Kemudian antara penyidik dan keluarga korban berdiskusi. Mereka ambil keputusan hanya ambil sampel dari pemeriksaan luar," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini