Sementara isi lambung, tidak terlalu terdampak sianida.
"Karena formalin masuk arteri dan disebarkan ke seluruh tubuh yang rusak jaringan tubuh tadi. Makanya masih ditemukan sianida dalam isi lambung tadi," kata dia.
Dia menjelaskan, di Indonesia tidak ada peraturan yang mewajibkan mayat di kasus-kasus tertentu untuk diautopsi.
Memang untuk mengatahui sebab kematian yang mantap proses autopsi diperlukan.
Proses autopsi harus ada izin dari keluarga yang bersangkutan.
Semua kewenangan autopsi ada di penyidik.
Seperti yang disebutkan di pasal 134 ayat 1 KUHP, penyidik wajib memberitahu keluarga korban.
Dalam pasal 134 ayat 2 apabila dalam dua hari tidak ada tangapan dari keluarga penyidik boleh mengambil tindakan.
"Kemudian antara penyidik dan keluarga korban berdiskusi. Mereka ambil keputusan hanya ambil sampel dari pemeriksaan luar," tambahnya.