"Jadi kami ingin menyampaikan kritik kami ke beliau (para) pejabat. Ya Pak Ahok, Wali Kota dan sebagainya," ujar Imam.
Spanduk diantaranya berbunyi "Kami Tidak Menghalangi Program Pemerintah Asalkan Kesepakatan Terpenuhi dan Warga RT 09 RW 04 Kelurahan Rawajati Menolak Relokasi ke Marunda".
Surat peringatan gugur
Sementara itu, Kuasa hukum warga Rawajati, Jaya Montais, mengatakan, Pemprov DKI tidak punya dasar untuk menggusur warga RT 09 RW 04 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Karena, Surat Peringatan (SP) yang pernah diberikan kepada warga dianggap kadarluarsa.
Karena itu, warga akan tetap bertahan untuk mencegah upaya penggusuran.
"Warga akan upayakan pencegahan dan tetap bertahan, karena apa, SP-nya saja sudah lama, sejak satu tahun lalu," kata Jaya.
Dia mengatakan surat peringatan itu juga hanya diberikan satu kali.
Seharusnya, kata dia, pemerintah kalau mau menertibkan mesti sesuai prosedur dengan memberikan SP 1 sampai SP 3.
"Baru SP 1 tahun lalu, masa mau gusur," ujar Jaya.
Pemprov DKI juga dianggap tidak punya bukti kepemilikan tanah.
Sementara warga setempat sudah menempati kawasan tersebut ada yang sampai 30 tahun.
Menurut dia, kalau sudah puluhan tahun, warga seharusnya sudah berhak menempati tanah tersebut.
Seorang warga, Saiful (61) mengatakan, warga ada yang memiliki bukti surat verponding menempati tanah tersebut.
"Memang dulu perjanjiannya mau dipindah ke rusun di selatan, tapi itu juga tergantung kesepakatan warga. Tapi harapannya ya kita tidak digusur," ujar Saiful.
Penulis: Bintang Pradewo