News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Jaya Akhirnya Bekuk Ibu yang Injak-injak Anaknya dengan Bantal dan Viral di Media Sosial

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capture video penganiayaan anak kandung dengan membekap wajah menggunakan bantal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Polisi menangkap TSA (26), ibu yang tega menganiaya anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan. TSA menganiaya anaknya dengan membekapnya menggunakan bantal kemudian menginjak-injak bantal tersebut.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi selama sekitar 16 detik. Beruntung, bayi malang tersebut tidak tewas akibat perlakuan kejam ibu kandungnya sendiri.

"Pelaku menutup bayinya dengan bantal, kemudian menginjak-injaknya, tetapi injaknya hanya di bagian pinggirnya saja," ujar Roberto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).

Roberto menjelaskan, TSA beralasan, ia melakukan aksi kejam tersebut karena ingin mencari perhatian suaminya, MHD. Sebab, suaminya tidak memberi nafkah dan sempat mengancam akan membunuh dirinya.

"Suaminya sekarang lagi ditahan di Lapas Salemba karena kasus narkoba. Pelaku juga mengaku melakukan hal itu karena dalam himpitan ekonomi karena tidak diberi nafkah oleh suaminya," ucapnya.

Roberto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari video yang marak tersebar di media sosial. Video itu menunjukkan seorang ibu yang kini diketahui adalah TSA sedang menyiksa anaknya dengan menutup bayinya menggunakan bantal, lalu ia menginjak wajah anaknya dalam posisi berbaring di tempat tidur hingga menangis histeris.

Kemudian, lanjut Roberto, pihaknya melakukan penelusuran terhadap akun YouTube dari pengunggah video itu. Dari komentar yang tertera dalam video tersebut, ada salah satu pengguna akun yang menyebut bahwa ia memperoleh video dari akun Facebook atas nama Erlangga.

Setelah ditelusuri, ternyata benar pengguna akun Facebook atas nama Erlangga mengunggah video itu. Dalam keterangan video, pengguna akun Facebook Erlangga memberi informasi bahwa ibu penyiksa bayi tersebut berada di Bekasi. Ia juga menyertakan nomor telepon TSA dan meminta agar hal ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Ternyata itu akun Facebook Erlangga, pemiliknya adalah suami TSA. Hal itu kami ketahui setelah kami lacak dari handphone yang kami sita," kata Roberto.

Roberto menuturkan, pihaknya menelusuri nomor telepon yang disertakan Erlangga dan menemukan lokasi TSA. Akhirnya, TSA dibekuk pada Rabu (5/10/2016) di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

TSA mengaku melakukan hal tersebut pada 26 September 2016 lalu di rumah kontrakannya di kawasan Sukatani, Rajek, Kabupaten Tangerang. TSA mengaku, saat itu ia sedang emosi dengan suaminya. TSA bermaksud mencari simpati dengan membuat video itu lalu mengirimkannya kepada sang suami yang saat ini mendekam di Lapas Salemba.

"Karena TKP-nya di kabupaten Tangerang, malam ini akan kami limpahkan proses penyidikannya ke Polres Kabupaten Tangerang. Sementara itu, TSA dan anaknya akan kami titipkan ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC)," ujarnya.

Tidak ditahan

Kabid Humas Polda Mero Jaya Kombes Awi Setiyono menambahkan, karena sang anak masih membutuhkan TSA untuk menyusu, TSA tidak akan ditahan. Namun, proses hukumnya tetap akan berlanjut.

"Kami akan titipkan di RPTC. Kami pastikan proses penyidikannya tetap akan berlangsung. Namun, karena unsur humanis, pelaku tidak kami tahan," kata Awi.

Polisi juga masih menyelidiki bagaimana Erlangga bisa mengunggah video itu saat dirinya masih di tahanan.

Akibat ulahnya, TSA terancam dijerat Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini