TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola diskotek Mille's akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait pencabutan izin usaha. Gugatan ditujukan ke Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Humas Mille's, Yuki, mengatakan, pihaknya kini sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk memulai gugatan itu.
"Iya kami mau tunjuk pengacara juga," kata Yuki dilansir Wartakotalive.com, Kamis (13/10/2016) usai penyegelan diskotek tersebut.
Menurut Yuki, yang akan digugat adalah keputusan pencabutan izin usaha tersebut.
"Kami tak pernah diajak dialog soal ini," kata Yuki.
Selain itu, dirinya juga menilai bahwa Pemprov DKI belum menyosialisasikan soal kriteria sebuah diskotek bisa terkena SP-1.
"Belum jelas soal kriteria dan kategori pelanggarannya saja," kata Yuki.
Menurut Yuki, tak adil apabila ada pengunjung dari luar tertangkap membawa narkoba, lalu diskoteknya diberi sanksi.
"Kita kan tak bisa periksa setiap orang. Tapi kalau misalnya yang tertangkap membawa dan mengedarkan Narkoba itu pegawai kami, kami rela diberi sanksi dan ditutup," kata Yuki.
Theo Yonathan Simon Laturiuw/Warta Kota