News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengelola Diskotek Milles Siapkan Gugatan: Kami Tak Pernah Diajak Dialog

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP DKI Jakarta memasang tanda segel di diskotek Mille's Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (13/10/2016). Diskotek Mille's disegel karena surat izin usaha sudah dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran seorang pengunjung diskotek kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu pada saat dilakukan razia di diskotek itu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola diskotek Mille's akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait pencabutan izin usaha. Gugatan ditujukan ke Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Humas Mille's, Yuki, mengatakan, pihaknya kini sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk memulai gugatan itu.

"Iya kami mau tunjuk pengacara juga," kata Yuki dilansir Wartakotalive.com, Kamis (13/10/2016) usai penyegelan diskotek tersebut.

Menurut Yuki, yang akan digugat adalah keputusan pencabutan izin usaha tersebut.

"Kami tak pernah diajak dialog soal ini," kata Yuki.

Selain itu, dirinya juga menilai bahwa Pemprov DKI belum menyosialisasikan soal kriteria sebuah diskotek bisa terkena SP-1.

"Belum jelas soal kriteria dan kategori pelanggarannya saja," kata Yuki.

Menurut Yuki, tak adil apabila ada pengunjung dari luar tertangkap membawa narkoba, lalu diskoteknya diberi sanksi.

"Kita kan tak bisa periksa setiap orang. Tapi kalau misalnya yang tertangkap membawa dan mengedarkan Narkoba itu pegawai kami, kami rela diberi sanksi dan ditutup," kata Yuki.

Theo Yonathan Simon Laturiuw/Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini