Dia menutupi wajah dengan kedua tangannya. Tapi setrika tetap bisa menembus.
Akibatnya kening Ayu terkena setrika, lalu punggung dan telapak tangannya pun ikut terkena setrika.
Dia pun kemudian dilarikan ke klinik terdekat oleh tetangganya.
Masih dengan daster yang ia kenakan.
Baru kemudian sempat melapor ke Polsek Tambora dan dilimpahkan ke Polsek Tamansari.
Kapolsek Metro Tamansari, Ajun Komisaris Besar Nasriadi, mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, istrinya memang kerap ditelepon oleh pria.
Makanya pelaku kesal melihat istrinya tersenyum-senyum sendiri dengan ponselnya.
"Cemburu ini motifnya," kata Nasriadi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (28/10/2016).
Apalagi sang suami tak punya pekerjaan tetap. Makanya curiga istrinya lari ke pelukan pria lain.
Namun, kata Nasriadi, pihaknya tak bisa memproses kasus ini dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sebab status mereka bukan nikah resmi. Nikah siri ini statusnya," kata Nasriadi.
Makanya terpaksa dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw