TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldy Yuswan mengatakan, pihaknya menaikkan status penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni, ke tahap penyidikan.
"Sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Minggu depan kita akan memintai keterangan beberapa saksi dari Ditjen Bea Cukai," kata Yuldy saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/10/2016).
Meski telah menaikkan status ke tahap penyidikan, namun hingga saat belum ada penetapan status tersangka terhadap terlapor.
"Belum ada penetapan tersangka. Kita masih periksa saksi-saksi terlebih dahulu. Statusnya memang sudah kita tingkatkan ke penyidikan," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (25/06) lalu, Polres Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Fajar Doni, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ijin re-ekspor. Fajar Doni dicecar 25 pertanyaan oleh tim penyidik.
Diduga, ada kejanggalan tertentu di balik belum dikeluarkannya izin reekspor yang dimintakan.
Kejanggalan ini, diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat Bea dan Cukai setempat.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, sebelumnya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara anggota Ombusman, Adrianus Meliala, pun menegaskan untuk masalah penundaan izin reekspor ini sepatutnya tak cukup dilihat dari segi hukum.
Namun juga harus dilihat dari dugaan mal administrasi.
Sebab katanya, dugaan mal administrasi dapat saja muncul jika dikaitkan dengan penggunaan kewenangan yang salah.
Untuk itu dirinya mendukung pemeriksaan yang dilakukan Polri.