"Mesti dibedain. DPRD bikin peraturan tata ruangnya, Perda tata ruangnya. Bukan izinnya," kata politisi Partai Gerindra itu.
DPRD sendiri sepakat untuk kembali membahas peraturan mengenai reklamasi.
Hal itu akan dilakukan setelah ada keterangan tertulis atau surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penghentian moratorium reklamasiTeluk Jakarta.
Sejauh ini Bappenas belum mengeluarkan hasil kajiannya.
Baca tanpa iklan