"Masih harus dikaji," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/11/2016).
Dalam proyek reklamasi, Taufik menyebut DPRD tidak berada dalam posisi sebagai pihak pemberi izin tetapi pihak yang membuat peraturan setelah dikeluarkannya izin proyek reklamasi.
"Mesti dibedain. DPRD bikin peraturan tata ruangnya, Perda tata ruangnya. Bukan izinnya," kata politisi Partai Gerindra itu.
DPRD sendiri sepakat untuk kembali membahas peraturan mengenai reklamasi.
Hal itu akan dilakukan setelah ada keterangan tertulis atau surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penghentian moratorium reklamasiTeluk Jakarta.
Sejauh ini Bappenas belum mengeluarkan hasil kajiannya.