TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, menjelaskan alur kepemimpinan di Pemprov DKI Jakarta jika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihentikan sementara dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
Dia mengatakan, Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan naik sebagai Plt Gubernur DKI.
"Kalau dia (Ahok) berhenti posisinya, berhenti sementara, maka Plt Gubernurnya adalah Wagub. Itu posisinya, sampai masuk putaran kedua," ujar Sumarsono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016).
Jika masuk ke putaran kedua, maka Djarot harus melakukan kampanye lagi.
Baca: Jadi Terdakwa, Hidayat Nur Wahid Minta Mendagri Nonaktifkan Ahok
Sumarsono pun akan kembali menjadi Plt Gubernur DKI.
Kemungkinan pemberhentian sementara Basuki atau Ahok sebagai gubernur terkait dengan kasus penodaan agama yang sudah masuk persidangannya.
Sumarsono mengatakan, Kemendagri bisa mengusulkan pemberhentian jika ada surat dari pihak pengadilan.
Itupun kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Jika di bawah lima tahun, Ahok tidak perlu dihentikan sementara.
"Kemudian nanti saat selesai Pilkada, jika asumsinya Pak Ahok diberhentikan, berarti Pak Djarot yang akan jadi Plt sampai Oktober 2017, itu akhir masa jabatan," ujar Sumarsono.
Setelah Oktober 2017, masa jabatan pun berakhir.
Baik Ahok dan Djarot berhenti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode selanjutnya akan dilakukan Desember 2017.
"Nah nanti ada bulan kosong Oktober dan November. Nanti diangkatlah Pj atau pejabat gubernur untukmengisi kekosongan di akhir masa jabatan," ujar Sumarsono.