News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Kemendagri: Djarot Jadi Plt Gubernur DKI Jika Ahok Diberhentikan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kiri) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1438 Hijriah yang diselenggarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta di Jakarta, Senin (12/12/2016). Pada Perayaan Maulid Nabi yang mengangkat tema Berdoa dan bekerja untuk Jakarta tersebut Ahok pun meminta maaf atas tindakan atau ucapannya yang telah menyinggung perasaan umat Islam, baik yang ada di Jakarta maupun di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sumarsono mengatakan, situasi kepemimpinam di Jakarta masih sangat dinamis.

Semua tergantung dari persidangan Ahok.

Jika Kemendagri tidak menerima surat dari pengadilan, maka pemberhentian Ahok tidak bisa diproses.

"Situasi kepemimpinan di Jakarta sangat cair sekali, dalam arti tergantung sekali dari pengadilan ini. Jadi, belum bisa dipastikan, kapan surat harus keluar, saya enggak bisa nulis surat sebelum ada surat dari pengadilan," ujar Sumarsono.

Ahok hanya dihentikan sementara jika pengadilan mengirim surat kepada Kemendagri.

Jika hasil akhir sidang menyatakan Ahok tidak terbukti bersalah, maka dia bisa diaktifkan kembali sebagai gubernur.

"Jadi sekarang bolanya menunggu dari pengadilan," ujar dia.

Ahok telah menjalani sidang perdananya di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama.

Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu.

Penulis : Jessi Carina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini