News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Belum Tetapkan Dora Pencakar Polantas di Jatinegara Sebagai Tersangka

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Mahkamah Agung (MA) Dora Natalia Singarimbun berlindung di belakang polisi usai diperiksa di Polres Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar M Agung Budijono, mengatakan pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada Dora Natalia Singarimbun.

Dora adalah pegawai Mahkamah Agung yang melakukan penganiayaan terhadap Anggota Ditlantas Polda Metro jaya di jalan Jatinegara Barat pada Selasa 13 Desember 2016 lalu.

Menurut Agung, saat ini status Dora masih sebagai saksi terlapor.

"Saat ini statusnya masih sebagai saksi," kata Agung kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Agung mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus kekerasan terhadap petugas ini.

Selain memanggil saksi, pihaknya juga telah mengamankan beberapa bukti terkait peristiwa tersebut.

Diantaranya adalah video rekaman saat Dora melakukan tindakan dugaan penganiayaan terhadap Aiptu Sutisna di jalan raya Jatinegara, Jakarta Timur.

"Selain itu ada juga bukti lainnya berupa hasil visum dan baju yang digunakan (korban) saat kejadian," ujarnya.

Agung menyebutkan, saat menjalani pemeriksaan hari ini, Dora mengakui dan menyesal atas perbuatannya.

Namun jika masih dibutuhkan keterangannya, polisi mungkin bakal kembali memanggil Dora.

"Kalau kira-kira cukup ya sudah. Tapi kalau masih ada yang kurang ya kita atur lagi (untuk diperiksa)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini