Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar M Agung Budijono, mengatakan pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada Dora Natalia Singarimbun.
Dora adalah pegawai Mahkamah Agung yang melakukan penganiayaan terhadap Anggota Ditlantas Polda Metro jaya di jalan Jatinegara Barat pada Selasa 13 Desember 2016 lalu.
Menurut Agung, saat ini status Dora masih sebagai saksi terlapor.
"Saat ini statusnya masih sebagai saksi," kata Agung kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Agung mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus kekerasan terhadap petugas ini.
Selain memanggil saksi, pihaknya juga telah mengamankan beberapa bukti terkait peristiwa tersebut.
Diantaranya adalah video rekaman saat Dora melakukan tindakan dugaan penganiayaan terhadap Aiptu Sutisna di jalan raya Jatinegara, Jakarta Timur.
"Selain itu ada juga bukti lainnya berupa hasil visum dan baju yang digunakan (korban) saat kejadian," ujarnya.
Agung menyebutkan, saat menjalani pemeriksaan hari ini, Dora mengakui dan menyesal atas perbuatannya.
Namun jika masih dibutuhkan keterangannya, polisi mungkin bakal kembali memanggil Dora.
"Kalau kira-kira cukup ya sudah. Tapi kalau masih ada yang kurang ya kita atur lagi (untuk diperiksa)," ujarnya.