Bila menengok Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri fakta ini akan mengejutkan.
Kalau tak percaya langsung saja klik peraturan tersebut melalui situs resmi UGM di sini: Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Denny Indrayana yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM ternyata tak mendapat pesangon atau pensiun sebagai Wamen bila melihat ketentuan ini.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri diatur bagaimana Wakil Menteri bisa dari PNS maupun non-PNS.
Melalui peraturan ini Wamen non-PNS akan membantu menteri mengambil keputusan tanpa jaminan uang pensiun.
Seperti dikutip dari peraturan tersebut, wamen mendapat hak keuangan dan fasilitas besarannya di bawah Menteri dan di atas jabatan struktural Eselon Ia.
Wakil Menteri yang berasal dari PNS akan diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wamen.
Setelah usai jabatan Wamen kalau belum pensiun akan mendapatkan kembali jabatan organiknya sebagai PNS.
Ketika memasuki pensiun akan mendapatkan pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian pada Pasal 8 ditegaskan Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri.
Jadi Denny Indrayana yang diketahui masih berstatus PNS bila pensiun hanya akan mendapatkan pensiun sesuai golongan PNS-nya terakhir.
Namun menilik umurnya ia masih PNS dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan jabatan yang disandang saat ini.
Denny Indrayana tak lagi mendapatkan penghasilan terkait jabatannya sebagai Wamen yang pernah ia sandang.
Benarkah penghasilannya saat ini masih kurang mencukupi sehingga ia harus mencari penghasilan sampingan lainnya?
Denny mendapat pujian netizen setelah bersedia menjadi sopir travel meski mantan pejabat.
Bagaimana menurutmu? Berikan tanggapan di kolom komentar ya. (*)