Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.
Ini satu di antaranya saat berat dialami Antasari, ia menyandang status tersangka sekaligus ditahan.
*4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
*7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK.
Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.
*25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
*28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
* 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
*11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.
*19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga.
Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.
Tuntutan hukuman mati juga menjadi hal yang sulit baginya hingga ia mendapatkan vonis.
*11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.
*17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.