TRIBUNNEWS.COM - Jalan panjang dan berliku dialami Antasari Azhar hingga akhirnya ia mendapat grasi Presiden Jokowi. Simak perjalanannya, Rabu (25/1/2017).
Mengutip Kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku turut merekomendasikan pemberian grasi terhadap terpidana kasus pembunuhan yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.
"Menurut saya, dari dasar pertimbangan Presiden ya benar saja. Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya, ada sesuatu sebetulnya mengenai kasus beliau," ucap Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Namun, politisi PDI-P ini enggan menjelaskan lebih detail mengenai "sesuatu" yang dimaksud dalam kasus Antasari Azhar.
Yasonna mengatakan, pemberian grasi adalah sepenuhnya wewenang dan hak prerogatif Presiden.
Presiden berhak memberi grasi kepada siapa pun yang dianggap pantas menerimanya.
Grasi dikabulkan melalui keputusan presiden (keppres) dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017) lalu.
Menengok ke belakang, banyak masa-masa sulit dialami Antasari Azhar.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana Kamis (10/11/2016).
Seperti dikutip dari Tribun Lampung (Tribunnews Network) berikut jalan panjang yang dilalui Antasari.
Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Berawal dari tewasnya Nasrudin Zulkarnaen
*14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.
*4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka.